DPR Kini Bisa Evaluasi Bank Indonesia Secara Langsung dan Mengikat
DPR RI kini memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kinerja Bank Indonesia secara langsung tanpa perantara, dan hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam aturan baru tersebut, alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan dan moneter akan melakukan evaluasi terhadap Bank Indonesia dan menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPR. Selain itu, anggaran operasional BI, pengadaan barang dan jasa, hingga remunerasi pegawai juga harus memperoleh persetujuan DPR.
Perubahan ini memicu perdebatan karena dinilai berpotensi mengurangi independensi Bank Indonesia dan meningkatkan pengaruh politik terhadap kebijakan bank sentral. Meski demikian, revisi UU P2SK telah resmi disahkan setelah mendapat persetujuan seluruh fraksi di DPR.
LiaSwingSemarang
- 끝 -