
Jakarta — Pengajuan satu nama sebagai calon Gubernur Bank Indonesia (BI) dinilai bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri menyebut mekanisme calon tunggal untuk posisi Gubernur BI merupakan hal yang lazim.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengusulkan Destry Damayanti sebagai satu-satunya calon Gubernur BI kepada DPR. Destry saat ini menjabat sebagai pejabat sementara Gubernur BI setelah menggantikan Perry Warjiyo.
Hanif mengatakan Komisi XI DPR belum mempelajari surat presiden (surpres) mengenai pencalonan Destry karena DPR masih berada dalam masa reses. Parlemen dijadwalkan kembali memasuki masa sidang pada 14 Agustus 2026.
“Kalau Gubernur biasanya kan satu,” ujar Hanif kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/8).
Menurutnya, setelah DPR kembali bersidang, proses pembahasan dapat segera dilakukan. Komisi XI nantinya akan berkoordinasi dengan pimpinan DPR untuk menentukan jadwal fit and proper test terhadap Destry.
Destry Dinilai Punya Pengalaman di Bidang Moneter
Hanif menilai Destry bukanlah sosok baru bagi DPR maupun masyarakat. Pengalamannya di bidang moneter dan perbankan dinilai menjadi salah satu modal penting untuk memimpin bank sentral.
Destry diketahui telah berkarier selama lebih dari dua dekade di sektor ekonomi dan keuangan. Sebelum menjadi Deputi Gubernur Senior BI, ia pernah menjabat sebagai ekonom di Mandiri Sekuritas dan Bank Mandiri serta menjadi anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Hanif menilai pengalaman tersebut membuat Destry memiliki pemahaman yang cukup luas mengenai kebijakan moneter dan kondisi sistem keuangan Indonesia.
Ia pun berharap kepemimpinan Destry nantinya dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi dan moneter Indonesia di tengah berbagai tantangan global.
Belum Jelas Apakah DGS BI Juga Akan Diganti
Di sisi lain, Komisi XI DPR belum mengetahui apakah surat presiden yang diajukan pemerintah hanya berisi nama calon Gubernur BI atau sekaligus mencakup calon pengganti Deputi Gubernur Senior (DGS) BI.
Hanif mengatakan informasi tersebut baru bisa dipastikan setelah DPR menerima dan mempelajari surpres secara resmi.
“Belum, belum. Saya belum tahu terus terang,” katanya.
Ia menambahkan, mekanisme pergantian jabatan di Bank Indonesia nantinya akan dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dengan DPR yang akan kembali memasuki masa sidang pada 14 Agustus, proses pencalonan Destry sebagai Gubernur BI diperkirakan mulai memasuki tahap berikutnya. Perhatian pasar kini tertuju pada proses uji kelayakan serta bagaimana arah kebijakan moneter BI jika Destry nantinya resmi memimpin bank sentral.
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

- 끝 -