
Proses pemilihan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru masih menunggu tahapan administrasi di DPR. Komisi XI DPR RI menyatakan siap menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), namun hingga kini belum menerima penugasan resmi dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu harus mengajukan nama calon Gubernur BI kepada DPR untuk memperoleh persetujuan.
Meski demikian, Dolfie menegaskan bahwa Komisi XI belum dapat memulai proses karena belum ada penugasan resmi dari Bamus DPR.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden belum mengajukan nama calon gubernur yang baru. Hal tersebut karena surat pengunduran diri Perry Warjiyo baru diterima Presiden pada 25 Juli 2026, sehingga pemerintah masih memerlukan waktu untuk menyiapkan calon definitif.
Selama proses pemilihan berlangsung, kepemimpinan Bank Indonesia tetap berjalan. Berdasarkan keputusan Dewan Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara (Plt) sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Penunjukan tersebut memastikan operasional dan pengambilan kebijakan bank sentral tetap berlangsung tanpa gangguan hingga gubernur baru resmi ditetapkan.
Pelaku pasar kini akan mencermati siapa nama yang akan diajukan pemerintah sebagai calon Gubernur BI berikutnya. Sosok yang terpilih nantinya akan memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan moneter, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, mengendalikan inflasi, serta menghadapi berbagai tantangan ekonomi global yang masih berlangsung.
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

- 끝 -