Siaran Pers: OJK, Komdigi, dan Perbankan Sepakat Perkuat Upaya Pemberantasan Scam dan Judol

avatar
· Views 8,749
Siaran Pers: OJK, Komdigi, dan Perbankan Sepakat Perkuat Upaya Pemberantasan Scam dan Judol

SP 139/DKPU/OJK/VII/2026

 

SIARAN PERS

OJK, KOMDIGI, DAN PERBANKAN SEPAKAT PERKUAT UPAYA PEMBERANTASAN SCAM DAN JUDOL

Jakarta 14 Juli 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan industri perbankan nasional sepakat untuk memperkuat upaya pemberantasan scam dan judi online dengan membangun  ekosistem keuangan digital yang aman, tepercaya, dan berintegritas guna semakin meningkatkan kepercayaan dan melindungi masyarakat.

Kesepakatan tersebut disampaikan pada OJK Banking Forum 2026 yang mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital" di Kantor OJK di Jakarta, Selasa.

Hadir dalam kesempatan itu Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta pimpinan kementerian/lembaga, direksi bank umum, asosiasi perbankan, dan para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.

Dalam forum tersebut juga disampaikan deklarasi langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga dan meningkatkan integritas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan aktivitas perjudian online maupun kejahatan keuangan lainnya untuk memperkuat ketahanan ekonomi digital Indonesia.

Friderica dalam sambutannya menegaskan bahwa tantangan terbesar sektor jasa keuangan saat ini bukan hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga melindungi masyarakat dari berbagai modus kejahatan keuangan yang terus berkembang.

“Hari ini, tugas kita bukan hanya memastikan perbankan maupun perusahaan jasa keuangan tetap sehat, tetapi juga, yang paling utama, melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang terus mengintai masyarakat serta dapat mengurangi kredibilitas maupun kepercayaan terhadap sistem keuangan kita," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Friderica dibutuhkan sinergi dan kolaborasi erat bersama seluruh pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem keuangan digital yang aman, tepercaya, dan tetap berintegritas.

Friderica juga mengingatkan bahwa semakin berkembangnya digitalisasi turut diikuti dengan perubahan pola kejahatan yang semakin kompleks, sehingga industri jasa keuangan perlu memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen.

“Transformasi digital menuntut perubahan cara berpikir. Saya mengajak seluruh industri perbankan menjadikan manajemen risiko teknologi informasi sebagai bagian dari strategi organisasi. Dukungan terhadap pemberantasan judi online tidak boleh hanya sekadar menjadi kewajiban regulasi, tetapi harus lahir dari hati kita semua. Karena ini merupakan penyakit masyarakat yang korbannya bisa saja saudara kita, tetangga kita, keluarga kita, bahkan anak-anak kita sendiri," tambah Friderica.

Ia mencontohkan kolaborasi antarlembaga dan pelaku usaha jasa keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang telah berjalan untuk memperkuat pelindungan masyarakat dari maraknya penipuan keuangan digital.

Hingga pelaksanaan forum ini, IASC telah menerima 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening yang dilaporkan, melakukan pemblokiran terhadap 557.751 rekening, serta berhasil mengembalikan dana korban hingga hampir Rp200 miliar.

Perbankan Menjaga Integritas

Dian Ediana Rae dalam kesempatan itu menegaskan bahwa perbankan memegang peran strategis dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital.

“Perbankan memegang peran sentral dalam sistem keuangan nasional dan dituntut untuk selalu menjaga kepercayaan publik, sehingga peningkatan upaya pencegahan kejahatan keuangan yang memanfaatkan produk dan atau layanan perbankan serta peningkatan tata kelola teknologi informasi menjadi hal yang strategis dalam era transformasi digital ini," kata Dian.

Dian menjelaskan bahwa OJK bersama industri perbankan terus memperkuat pemberantasan perjudian online melalui tiga langkah utama, yaitu penguatan regulasi, penguatan pengawasan berbasis risiko, serta penguatan koordinasi dalam penanganan rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian online.

Hingga Mei 2026, OJK mencatat 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penutupan hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait perjudian online, serta 32.454 rekening telah diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).

Selain itu, industri perbankan telah menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan indikasi tindak pidana asal perjudian pada 2025 meningkat 260,03 persen, yang menunjukkan tingginya komitmen industri perbankan sekaligus besarnya tantangan pemberantasan perjudian online.

Sementara itu, Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemberantasan perjudian online harus dilakukan secara menyeluruh dengan memutus seluruh mata rantai ekosistemnya, tidak hanya melalui pemutusan akses terhadap situs.

Meutya menjelaskan bahwa Komdigi akan terus memperkuat upaya pemberantasan perjudian online melalui penanganan konten dan pemutusan akses terhadap berbagai platform digital. Hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 3,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital.

Namun demikian, menurutnya, pemutusan akses terhadap situs semata tidak akan efektif apabila tidak diikuti dengan pemutusan aliran dana yang menjadi bagian dari ekosistem perjudian online.

“Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya. Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online," kata Meutya.

Melalui OJK Banking Forum 2026, OJK mengajak seluruh industri perbankan untuk terus memperkuat tata kelola teknologi informasi, meningkatkan manajemen risiko, memperkuat sistem deteksi transaksi yang mencurigakan, serta memperluas kolaborasi lintas sektor guna menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan keuangan di era digital.

면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

이 글이 마음에 드시나요? 작성자에게 팁을 보내 감사의 마음을 전하세요.
댓글 0

  • tradingContest