
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP 47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno No.199, Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa tersebut:
-
Seluruh kantor PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa ditutup untuk umum dan PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa menghentikan segala kegiatan usahanya.
-
Penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan.
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.
