
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha sebagai berikut:
Nomor : KEPR-111/D.03/2026
Tanggal : 25 Juni 2026
Tentang : Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha
Beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo Km. 8,4 Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha tersebut:
Seluruh kantor PT BPR Ceper Permata Artha ditutup untuk umum dan PT BPR Ceper Permata Artha menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Ceper Permata Artha dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Ceper Permata Artha dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Ceper Permata Artha kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan.
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.
