

Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-2/D.07/2026 tanggal 25 Mei 2026 telah menolak permohonan izin usaha sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital PT Gerbang Aset Digital. Penolakan permohonan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal surat ditetapkan. Bersamaan dengan penolakan permohonan izin usaha dimaksud, maka tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto PT Gerbang Aset Digital yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dinyatakan dibatalkan dan tidak berlaku lagi.
Dengan telah ditolaknya permohonan izin usaha dan dibatalkannya tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dimaksud, PT Gerbang Aset Digital dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Memberikan informasi secara jelas kepada konsumen, publik, dan pihak yang berkepentingan lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban; dan
Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang bertugas menangani pengaduan konsumen. Terkait hal ini, konsumen dapat menghubungi PT Gerbang Aset Digital pada nomor telepon +62 821-3225-0321, email: [email protected], [email protected], dan alamat: Gedung Sudirman 7.8 Lt. 16, Jl. Jenderal Sudirman No. Kav. 7-8 Kota Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta Kode Pos 10220
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.