OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mas Sumut Sehubungan Penggabungan Usaha PT Gadai Mas Sumut ke dalam PT Gadai Mas Nusantara

avatar
· Views 5,520

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mas Sumut Sehubungan Penggabungan Usaha PT Gadai Mas Sumut ke dalam PT Gadai Mas Nusantara

Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mas Sumut melalui KEP-38/KO.15/2026 pada tanggal 17 Maret 2026 tentang  Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian Seh​ubungan Penggabungan Usaha PT Gadai Mas Sumut ke dalam PT Gadai Mas Nusantara​.

Selanjutnya, sejak tanggal efektif penggabungan PT Gadai Mas Sumut ke dalam PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Mas Nusantara selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan, kegiatan usaha, operasional, modal saham, karyawan, aset, izin, kewajiban, serta seluruh aktiva dan pasiva lainnya, dalam cakupan yang paling luas, dari PT Gadai Mas Sumut sebagai akibat dari penggabungan dimaksud.

면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

이 글이 마음에 드시나요? 작성자에게 팁을 보내 감사의 마음을 전하세요.
댓글 0

  • tradingContest