
No. 28 /61/DKom
Mengacu pada ketentuan Pemerintah mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026
serta untuk memastikan ketersediaan infrastruktur layanan perbankan bagi masyarakat, Bank Indonesia menetapkan pengaturan kegiatan operasional pada periode Hari Raya Idulfitri 1447 H/Tahun 2026, yaitu periode Rabu, 18 Maret 2026 s.d. Selasa, 24 Maret 2026, sebagai berikut:
- Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)
Seluruh layanan penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP tidak beroperasi. - Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Seluruh layanan penyelenggaraan SKNBI tidak beroperasi.
Seluruh warkat debit di Zona 4 yang telah diserahkan pada tanggal 17 Maret 2026 (H-1) akan diselesaikan setelmennya pada tanggal 25 Maret 2026. - Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST)
Layanan tetap beroperasi penuh. - Layanan Kas
Seluruh kegiatan layanan kas ditiadakan. - Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas
- Operasi Moneter Rupiah
Seluruh kegiatan transaksi operasi moneter Rupiah ditiadakan. - Operasi Moneter Valas
- Seluruh kegiatan transaksi operasi moneter valas ditiadakan.
- Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tidak diterbitkan.
- Kurs Acuan Non-USD/IDR tidak diterbitkan.
- Kurs Bank Indonesia menggunakan referensi kurs hari kerja terakhir.
- Operasi Moneter Rupiah
- Indonesia Overnight Index Average (INDONIA)
INDONIA, Compounded INDONIA, dan INDONIA Index tidak terbit.
Seluruh kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali berjalan normal sepenuhnya pada Rabu, 25 Maret 2026.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional di institusi sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.
Jakarta, 9 Maret 2026
Departemen Komunikasi
Ramdan Denny Prakoso
Direktur Eksekutif
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : [email protected]
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.
