
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-22/D.03/2026 tanggal 9 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya terhitung sejak tanggal 9 Maret 2026 yang beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya tersebut:
Seluruh kantor PT BPR Koperindo Jaya ditutup untuk umum dan PT BPR Koperindo Jaya menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Koperindo Jaya akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Koperindo Jaya dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.
