
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh Sdr. Davies Vandy.
Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin orang perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) kepada Sdr. Davies Vandy, yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 huruf a angka 1 dan 6 juncto Pasal 16 huruf c POJK Nomor 20/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek karena tidak memenuhi persyaratan integritas yaitu memiliki akhlak dan moral yang baik dan memiliki komitmen yang tinggi untuk mematuhi peraturan perundang-undangan karena melakukan pemalsuan Kartu Tanda Anggota Perkumpulan Profesi Pasal Modal Indonesia (PROPAMI) dalam permohonan perpanjangan izin WPPE kepada OJK dan tidak menjadi anggota asosiasi yang mewadahi WPPE yang telah mendapatkan pengakuan dari OJK.
Dengan pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan izin orang perseorangan sebagai WPPE, maka Sdr. Davies Vandy dilarang melakukan kegiatan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek.
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.