OJK Serahkan Tersangka Kasus Transaksi Semu Saham SWAT ke Kejari Boyolali

avatar
· Views 1,194

OJK Serahkan Tersangka Kasus Transaksi Semu Saham SWAT ke Kejari Boyolali

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan satu tersangka kasus dugaan transaksi semu saham PT Sriwahana Adityakarta (SWAT) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Jawa Tengah, pada 28 Januari 2026. Tersangka berinisial SAS tersebut diduga terlibat dalam praktik manipulasi transaksi atau pembentukan harga semu saham SWAT.

Penyerahan ini merupakan bagian dari proses hukum tahap lanjutan. Sebelumnya, pada 13 Januari 2026, OJK telah lebih dulu menyerahkan tiga tersangka lain beserta barang bukti dalam Tahap II kepada Kejari Boyolali. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pasar modal yang terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018 di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia. Para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT menggunakan rekening efek milik pihak nominee melalui sembilan perusahaan sekuritas.
Melalui skema tersebut, para pelaku menciptakan gambaran semu mengenai pergerakan harga saham SWAT sehingga berpotensi memengaruhi keputusan investasi masyarakat.

Berdasarkan hasil penyidikan, OJK telah menetapkan empat tersangka, yakni SAS selaku Direktur Utama SWAT, CKN dan SB yang masing-masing menjabat sebagai General Manager dan pegawai bagian keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk, serta seorang wirausaha berinisial H. Modus yang digunakan antara lain merekayasa pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) SWAT dengan memanfaatkan rekening efek dan rekening bank milik pihak nominee, termasuk dari pegawai dan perusahaan cangkang. Rekening-rekening tersebut dikendalikan oleh para tersangka sebagai beneficial owner untuk memperoleh penjatahan saham dan melakukan transaksi di pasar sekunder.

Dari hasil penyidikan, transaksi melalui rekening nominee tersebut menghasilkan 60.121 kali pertemuan transaksi atau sekitar 10 persen dari total transaksi, dengan volume mencapai 639.778.200 saham (14,7 persen) dan nilai transaksi sebesar Rp230,89 miliar (13,3 persen). Pola transaksi yang digunakan diduga meliputi dominasi perdagangan, pertemuan transaksi terkoordinasi, inisiator beli untuk mendorong kenaikan harga, hingga pola buying market impact dalam periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK menegaskan dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

이 글이 마음에 드시나요? 작성자에게 팁을 보내 감사의 마음을 전하세요.
댓글 0

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.

  • tradingContest