
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-12/D.03/2026 tanggal 09 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon yang berkantor pusat di Jalan Talang Nomor 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat terhitung sejak tanggal 9 Februari 2026.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon tersebut:
Seluruh kantor Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon ditutup untuk umum dan Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.