
Indonesia Clearing House (ICH) secara resmi mendapatkan persetujuan dari pemerintah untuk menjalankan peran sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang. Persetujuan ini tertuang dalam Sertifikat Persetujuan Pusat Registrasi No. 33/BAPPEBTI/Kep-SRG/SP/PUSREG/10/2025, yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi pada tanggal 27 Oktober 2025.
Sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang, ICH akan menjalankan peran mencakup pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi Resi Gudang.
Terkait Sistem Resi Gudang, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.1/2025 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang, saat ini terdapat 27 komoditas yang masuk dalam ekosistem resi Gudang, yaitu ; Gabah, Beras, Jagung, Kopi, Kakao, Lada, Karet, Rumput Laut, Rotan, Garam, Gambir, Teh, Kopra, Timah, Bawang Merah, Ikan, Pala, Ayam Karkas Beku, Gula Kristal Putih, Kedelai, Tembakau, Kayu Manis, Agar, Karagenan, Mocaf, Pinang dan Tapioka.
Direktur ICH Yugieandy Tirta Saputra mengatakan, “Penunjukan yang diberikan pemerintah kepada ICH sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang ini tentunya merupakan kepercayaan yang besar dari pemerintah yang akan kami jalankan sebaik mungkin. Selain itu, dengan berperan sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang, ini juga merupakan langkah strategis korporasi untuk terus melakukan inovasi khususnya dalam hal perdagangan komoditas nasional”.
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.
더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.