
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pembatasan terhadap skema cicilan ‘kecebong’ (tadpole) yang diterapkan oleh penyelenggara pinjaman daring (pinjol). Skema ini biasanya dimulai dengan cicilan besar di periode awal, kemudian menyusut di periode berikutnya.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman, menjelaskan bahwa pembatasan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari praktik pendanaan yang tidak sehat.
Agusman menegaskan, skema tadpole hanya boleh dijalankan jika memenuhi tiga syarat utama:
- Batas manfaat ekonomi: Skema harus mematuhi ketentuan maksimum manfaat ekonomi yang berlaku.
- Transparansi: Pihak penerima dan pemberi dana harus mendapatkan informasi lengkap agar memahami dan menyetujui skema angsuran yang besar di awal (front-loaded installments/tadpole).
- Kualitas pendanaan: Tingkat wanprestasi (TWP90) harus kurang dari 5 persen.
Selain itu, OJK mewajibkan penyelenggara melakukan penilaian kelayakan kredit yang memadai, termasuk meninjau kapasitas pembayaran peminjam, rasio utang terhadap pendapatan, serta eksposur pendanaan di lembaga lain.
Langkah ini diharapkan mendorong praktik pinjol yang lebih sehat, berkelanjutan, dan sesuai prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen.
Mengutip detikfinance, pola cicilan tadpole kerap membebani peminjam dengan cicilan awal mencapai 70 persen dari total pinjaman, kemudian menurun drastis. Dalam beberapa kasus, jadwal pembayaran awal tidak tetap dan berdekatan, sehingga peminjam harus menyiapkan dana dengan sangat cermat. Hal ini dapat menimbulkan tekanan keuangan dan risiko tertundanya cicilan berikutnya, terutama bagi mereka yang meminjam untuk kebutuhan mendesak.
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

- 끝 -