
Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa pelaku usaha tidak diperbolehkan menolak pembayaran menggunakan rupiah dalam bentuk uang tunai. Penegasan ini disampaikan menyusul viralnya kasus penolakan pembayaran tunai di salah satu gerai Roti O.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan larangan tersebut telah diatur secara jelas dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pihak wajib menerima rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali terdapat keraguan terhadap keaslian uang yang digunakan.
Meski demikian, BI tetap mendorong penggunaan sistem pembayaran nontunai karena dinilai lebih cepat, praktis, aman, dan efisien. Pembayaran digital juga dianggap mampu meminimalkan risiko peredaran uang palsu. Namun, BI menekankan bahwa kondisi geografis, teknologi, serta keragaman masyarakat Indonesia membuat uang tunai masih sangat dibutuhkan dan tetap relevan dalam berbagai transaksi.
Menurut BI, penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran dapat dilakukan baik secara tunai maupun nontunai, sesuai dengan kenyamanan serta kesepakatan para pihak yang bertransaksi.
Sementara itu, manajemen Roti O menjelaskan kebijakan penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di gerai mereka bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan, sekaligus menghadirkan berbagai promo dan potongan harga. Penjelasan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @rotio.indonesia.
Manajemen Roti O juga menyampaikan telah melakukan evaluasi internal atas insiden yang viral di media sosial. Evaluasi tersebut dilakukan agar pelayanan kepada pelanggan ke depannya bisa lebih baik. Pihak Roti O turut menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat penolakan pembayaran tunai tersebut.
Kasus ini mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan seorang pegawai toko roti menolak pembayaran tunai dari seorang nenek karena gerai hanya menerima transaksi nontunai, seperti QRIS. Seorang pria yang berada di lokasi kemudian memprotes kebijakan tersebut, sehingga memicu perbincangan luas di media sosial terkait penerapan sistem pembayaran cashless di ruang publik.
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

- 끝 -