REC disebut bisa untuk mempercepat pengembalian modal investasi

avatar
· Views 8,293

REC disebut bisa untuk mempercepat pengembalian modal investasi

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, realisasi investasi di sektor energi baru terbarukan (EBT) Indonesia pada semester 1 tahun 2025 mencapai sekitar US$ 1,3 miliar atau sekitar Rp 21,64 triliun. Sebagai catatan, untuk tahun 2025 ini Kementerian ESDM menargetkan investasi EBT sebesar US$ 1,5 miliar, naik tipis dibandingkan realisasi investasi EBT pada tahun 2024 sebesar US$ 1,49 miliar atau setara Rp 24,04 triliun.

 Sementara itu, data Pembiayaan Sektor Ketenagalistrikan Indonesia 2019–2023 yang dirilis Climate Policy Initiative (CPI) menyebutkan, total investasi sektor ketenagalistrikan selama lima tahun terakhir mencapai 38,02 miliar dolar AS, atau rata-rata 7,6 miliar dolar AS per tahun. Adapun rata-rata investasi tahunan khusus untuk EBT sebesar 1,79 miliar dolar AS.

Terkait investasi sektor EBT, Direktur Utama Indonesia Commodity & Derivative Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) Fajar Wibhiyadi mengatakan, “Sertifikat Energi Terbarukan atau Renewable Energy Certificate (REC) dinilai bisa memberikan multiplier effect pada pembangkit listrik berbasis EBT, yaitu dalam bentuk pendapatan lain di luar penjualan listriknya. Adanya pendapatan tambahan ini tentunya bisa mempercepat pengembalian modal investasi (payback period)”.

 Fajar Wibhiyadi menambahkan, “REC bisa dikatakan semacam insentif bagi pihak yang mengembangkan pembangkit listrik berbasis EBT, dan tidak bisa dinikmati oleh pihak yang mengembangkan pembangkit listrik non EBT. Harapannya tentu dengan adanya perdagangan REC ini, dapat menjadi “sweetener” bagi pelaku usaha untuk mengembangkan pembangkit listrik berbasis EBT. Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan pembangkit listrik berbasis EBT seperti Pembangkit Listrik Tenaga Air, tenaga surya (matahari), tenaga panas bumi (Geothermal), tenaga bayu (angin), serta tenaga sampah”.

REC sendiri merupakan sertifikat atas produksi tenaga listrik yang dihasilkan oleh Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sesuai standar yang diakui secara nasional dan/atau internasional. Dalam perhitungannya, 1 REC akan setara dengan 1 MWh. Di Indonesia, perdagangan REC dalam hal ini dijalankan oleh Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX atau BKDI), dimana infrastrukturnya terkoneksi dengan sistem registri dari Evident I-REC dan APX TIGRs.

면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

이 글이 마음에 드시나요? 작성자에게 팁을 보내 감사의 마음을 전하세요.
댓글 0

  • tradingContest