
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan pembahasan upah minimum provinsi (UMP) 2026 telah selesai dan tinggal menunggu pengumuman resmi.
"UMP 2026 sudah rampung, formulanya tetap sama. Indeksnya memang berbeda dari UMP 2025, dan nanti akan diumumkan pada waktunya," kata Airlangga saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Ia menambahkan, formula UMP 2026 saat ini tengah disosialisasikan kepada pihak terkait. Karena itu, Airlangga enggan membocorkan besaran kenaikan maupun tanggal pengumuman resmi.
Menurutnya, formula tersebut memperhitungkan perkembangan perekonomian serta indeks kebutuhan hidup layak (KHL) yang merujuk pada kriteria Organisasi Buruh Internasional (ILO).
"Sedang dibahas, tinggal disosialisasikan," ujarnya singkat ketika ditanya apakah ada arahan khusus dari Presiden Prabowo Subianto terkait UMP 2026.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, pengumuman UMP seharusnya dilakukan paling lambat 21 November. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan belum mengumumkannya dengan alasan masih menyiapkan regulasi baru.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pihaknya sedang menyusun aturan dan skema baru UMP untuk menemukan formula yang paling sesuai dengan kondisi ekonomi terkini. "Kami berharap pengumuman bisa dilakukan sebelum 31 Desember 2025 agar berlaku mulai Januari 2026," katanya.
Sejarah formula UMP:
- UMP 2024: Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 → inflasi + (pertumbuhan ekonomi × indeks tertentu/alpha).
- UMP 2025: Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 → UMP 2024 + kenaikan 6,5%, tanpa rumus khusus.
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.
