PRESS RELEASE
Jakarta, 13 Oktober 2025
PEMBEKUAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PIALANG BERJANGKA
ATAS NAMA PT FINTECH MAJU BERJANGKA
Pada hari Jumat, tanggal 10 Oktober 2025, Bappebti telah membekukan
kegiatan usaha Pialang Berjangka atas nama PT Fintech Maju Berjangka,
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 15 Tahun 2025.
Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut dilakukan karena PT Fintech Maju
Berjangka tidak dapat mempertahankan integritas keuangan dan reputasi bisnis
sebagaimana yang dipersyaratkan oleh ketentuan yang berlaku.
Pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Fintech Maju Berjangka tidak
menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan
Nasabah atau pihak lain atas segala tindakan atau pelanggaran yang
menimbulkan kerugian di bidang Perdagangan Berjangka.
Dengan adanya pembekuan kegiatan usaha PT Fintech Maju Berjangka,
maka Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang Berjangka
PT Fintech Maju Berjangka.
Jakarta, 13 Oktober 2025
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.
이 글이 마음에 드시나요? 작성자에게 팁을 보내 감사의 마음을 전하세요.

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.