Pemberian Izin Usaha Pedagang Aset Keuangan Digital PT Kripto Inovasi Nusantara

avatar
· Views 609

Pemberian Izin Usaha Pedagang Aset Keuangan Digital PT Kripto Inovasi Nusantara

Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Pedagang Aset Keuangan DIgital PT Kripto Inovasi Nusantara melalui KEP-15/D.07/2025 pada 12 September 2025. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.

Sesuai ketentuan Pasal 124 POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, dalam melakukan pemasaran produk dan/atau layanan Aset Keuangan Digital, Pedagang wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi sebagaimana dimaksud wajib memenuhi ketentuan paling sedikit:

  1. bersifat transparan kepada Konsumen;

  2. memuat peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga;

  3. tidak menunjukkan atau menimbulkan kesan bahwa investasi pada Aset Keuangan Digital akan mendapatkan imbal hasil tinggi dan pasti;

  4. tidak membangun asumsi akan menyebabkan kerugian jika tidak membeli Aset Keuangan Digital saat ini; dan

  5. tidak menyarankan pembelian Aset Keuangan Digital dengan utang dalam bentuk apapun.

Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa Pedagang Aset Keuangan Digital yang sudah berizin dari OJK.

 

면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

이 글이 마음에 드시나요? 작성자에게 팁을 보내 감사의 마음을 전하세요.
댓글 0

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.

  • tradingContest