
Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK), sebagai berikut:
|
Nomor Keputusan |
Tanggal |
Perihal |
|
KEP-68/D.05/2025 |
4 Agustus 2025 |
Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya |
|
KEP-69/D.05/2024 |
4 Agustus 2025 |
Pembubaran Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya |
membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya, yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No. 34, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat terhitung efektif sejak tanggal 16 Januari 2025.
Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya dilakukan atas permohonan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Dalam Likuidasi).
Selanjutnya, Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tersebut juga menetapkan Likuidator Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya, sebagai berikut:
-
Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya
a. Abdul Bashit: Ketua
b. Ispariyanto: Anggota -
Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya
a. Marfiades, SH: Ketua
b. Ricky Akbar: Anggota
dengan alamat:
Jalan Ir. H. Juanda No. 34, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat
Telepon 021-3845031
Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun.
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.
