
Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Lembaga Keuangan Mikro PT Lembaga Keuangan Mikro Hupajiwa Limabelas Praja melalui KEP-57/KO.13/2025 pada tanggal 21 Juli 2025. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, PT Lembaga Keuangan Mikro Hupajiwa Limabelas Praja wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:
-
Nama dan/logo Perusahaan Lembaga Keuangan Mikro;
-
Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Lembaga Keuangan Mikro diawasi oleh OJK; dan
-
Hari dan jam operasional.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) POJK Nomor 10/POJK.05/2021, LKM yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan lembaga jasa keuangan yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.
