Pembekuan Kegiatan Usaha Sebagai Pialang Berjangka Atas Nama Pt Soegee Futures

avatar
· Views 169
Pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025, Bappebti telah membekukan
kegiatan usaha Pialang Berjangka atas nama PT Soegee Futures, berdasarkan
Keputusan Kepala Bappebti Nomor 04 Tahun 2025.

Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut dilakukan karena PT Soegee
Futures tidak melakukan langkah-langkah perbaikan menyeluruh atas
pengenaan sanksi administratif berupa Pembatasan Kegiatan Usaha dan
Pembatasan Kegiatan Usaha Lanjutan sampai dengan jangka waktu yang telah
ditentukan. Selain itu, berdasarkan hasil Audit, pengawasan dan pemeriksaan
Bappebti, PT Soegee Futures juga melakukan pelanggaran dengan tidak
memperlakukan dana milik Nasabah sebagai dana milik Nasabah, membuat
pernyataan tidak benar dalam laporan, tidak memenuhi ketentuan terkait
penempatan margin 70% di Lembaga Kliring dan ketentuan minimal Modal
Disetor serta Modal Bersih Disesuaikan.

Pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Soegee Futures tidak
menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan
Nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian
bagi Nasabah.

Dengan adanya pembekuan kegiatan usaha PT Soegee Futures, maka
Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang Berjangka PT Soegee
Futures.

Jakarta, 10 Maret 2025

면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

이 글이 마음에 드시나요? 작성자에게 팁을 보내 감사의 마음을 전하세요.
댓글 0

  • tradingContest