Menurut Odaily, pemerintah Pakistan telah mengusulkan amandemen terhadap Undang-Undang Bank Negara Pakistan(SBP), menandakan kemungkinan perubahan dalam kebijakan keuangan negara menuju legalisasi cryptocurrency.
Perubahan yang diusulkan akan memberikan kekuasaan kepada SBP untuk mengeluarkan mata uang digital dan mengelola mata uang negara dalam bentuk fisik dan digital. Selain itu, amandemen tersebut akan memberikan wewenang kepada SBP untuk melakukan operasi Mata Uang Digital Bank Sentral (CBDC), memungkinkan CBDC berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah.
SBP juga berencana untuk mendirikan anak perusahaan untuk mengembangkan dan mengoperasikan sistem pembayaran digital. Amandemen yang diusulkan mencakup sanksi untuk penerbitan mata uang digital yang tidak sah, dengan denda yang mencapai dua kali nilai mata uang yang diterbitkan secara ilegal. Meskipun kabinet federal belum mengumumkan garis waktu untuk menyetujui amandemen ini, perubahan tersebut dapat mengalihkan fokus ke pengawasan regulasi dan mengintegrasikan mata uang digital ke dalam kerangka keuangan Pakistan.
Selain itu, amandemen bertujuan untuk memperluas kekuasaan dewan SBP, memungkinkan mereka untuk menyetujui pelaporan keuangan yang lebih luas dan meningkatkan proses tata kelola. Secara historis, SBP telah mengklasifikasikan cryptocurrency seperti Bitcoin sebagai ilegal dan telah memperingatkan tentang risiko yang terkait dengan mereka, terutama menyoroti kurangnya perlindungan hukum terhadap kerugian finansial akibat volatilitas tinggi cryptocurrency.
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.
