Soroti Peran Asosiasi, Upbit Indonesia Resmi Jadi Anggota Bursa Aset Kripto Indonesia
29 Okt 202412.28 WIB
PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit Indonesia) berhasil mengantongi Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari Bursa Aset Kripto Indonesia (CFX). Capaian itu diklaim merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga terkait.
Dengan adanya SPAB, maka perusahaan selangkah lebih dekat untuk bisa mendapatkan izin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, Resna Raniadi mengakui, untuk bisa memenuhi seluruh persyaratan yang ada, membutuhkan komitmen yang kuat. Lantaran prosesnya cukup panjang.
“Proses pendaftaran ini tidak mudah, mengingat dinamika yang terjadi di lapangan sepanjang proses ini. Meski begitu, pencapaian ini diraih berkat dedikasi seluruh tim Upbit Indonesia secara internal dan juga komunikasi intensif dengan pihak-pihak eksternal untuk mematuhi semua regulasi dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Termasuk menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Kripto,” jelasnya melalui keterangan resmi.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, capaian ini juga merupakan upaya perusahaan untuk memastikan operasional Upbit berjalan sesuai aturan, demi keamanan dan kenyamanan pengguna.
Baca Juga: Bappebti Perpanjang Waktu Pendaftaran PFAK, Ini Respons Industri
Soroti Peran Asosiasi
Terlepas dari hal itu, Resna menyoroti peran Asosiasi Blockchain Indonesia dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ABI-Aspakrindo) dalam proses ini. Menurutnya, selama proses pendaftaran, fasilitasi oleh ABI-Aspakrindo belum cukup menyeluruh dan dirasa masih kurang dari sisi komunikasi dan transparansi.
“Kami menghargai upaya asosiasi selama ini. Tetapi kami juga berharap agar ke depannya dapat lebih inklusif dalam membantu para pelaku industri kripto dan anggota asosiasi pada umumnya. Karena masih ada tantangan lain yang akan dihadapi industri ini” tutur Resna.
Oleh karena itu, Upbit Indonesia berharap dengan kolaborasi yang lebih terbuka dan dukungan dari asosiasi dan pemerintah, industri kripto di Indonesia dapat tumbuh lebih kuat dan terorganisir.
Baca Juga : Khusus PFAK, Bappebti Buka Akses Perdagangan Kripto Untuk Investor Institusi
Bappebti Kritisi Minimnya Jumlah Pedagang Kripto Berizin
Secara terpisah, Kepala Bappebti, Kasan menambahkan, meskipun capaian perdagangan aset kripto Indonesia cukup mengesankan, tetapi jumlah Pedagang Fisik Aset Kripto berizin masih harus berkembang. Menurutnya, dari 32 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), baru 6 perusahaan yang resmi terdaftar sebagai PFAK.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada Bursa dan juga Aspakrindo untuk terus mendorong anggotanya yang berstatus sebagai CPFAK agar bisa segera memenuhi proses menjadi PFAK dan mematuhi regulasi yang ada.
“PFAK tidak hanya fokus dalam peningkatan transaksi, baik untuk pasar fisik dan perpetual. Melainkan juga harus memperkuat perlindungan bagi masyarakat,” tegas Kasan.
Ketua Umum Aspakrindo, Robby Bun menjelaskan, pihaknya terus mendukung CPFAK untuk berproses menjadi PFAK. Menurutnya, saat ini sebanyak 26 perusahaan sudah menjadi anggota Bursa dan Kliring, dan hal itu perlu mendapatkan apresiasi karena proses yang berjalan sangat ketat dan selektif.
Lebih lama
Berikutnya"
https://id.tradingview.com/new...:~:text=TradingView,Berikutnya
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.
