
JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Robby menilai bahwa bursa kripto yang didirikan di Indonesia sementara Amerika Serikat (AS) malah menundanya adalah langkah berani dari pemerintah.
Untuk diketahui, sebelumnya Nasdaq Inc berencana untuk menyediakan layanan kustodian dalam rangka mewujudkan berdirinya bursa kripto di negeri Paman Sam.
Akan tetapi, seiring dengan regulasi kripto yang masih menemui sejumlah masalah di sana, Nasdaq pun menarik rencananya tersebut sehingga bursa cryptocurrency di AS masih berupa angan-angan.
Setelah ramai diberitakan mengenai batalnya Nasdaq untuk mendorong pendirian bursa kripto, Indonesia justru melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mendirikan bursa kripto dengan nama PT Bursa Komoditi Nusantara yang memiliki nama lain Commodity Future Exchange (CFX).
Menanggapi soal Indonesia yang selangkah lebih maju dalam pendirian bursa kripto dibanding AS yang menjadi salah satu pusat finansial dunia, Robby menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh Bappebti mengindikasikan keberanian pemerintah Indonesia.
Pasalnya, penundaan bursa kripto di AS tidak semata-mata tanpa alasan, tapi karena adanya konflik antara Komisi Sekuritas dan Bursa (Securities and Exchange Commission/SEC) yang memandang bahwa banyak aset-aset kripto yang bermasalah karena tidak memenuhi regulasi terkait dengan penerbitan token sekuritas.
“Pendirian bursa kripto ini bisa dibilang sebagai langkah yang berani dari pemerintah dalam rangka memberikan perlindungan,” ujar Robby kepada TrenAsia seusai acara peluncuran CFX di Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023.
Menurut Robby, kehadiran bursa-bursa kripto ini sudah sangat dinanti-nanti oleh para pedagang fisik aset kripto yang membutuhkan kepastian tidak hanya untuk mereka sendiri, melainkan juga untuk para nasabahnya.
Robby pun menyampaikan bahwa dengan didirikannya bursa kripto, kini Bappebti tidak sendiri lagi dalam melakukan pengawasan terhadap industri kripto di Indonesia.
Pasalnya, dengan didirikannya CFX, kini ada andil dari PT Kliring Berjangka sebagai lembaga kliring dan PT Tennet Depository Indonesia yang berperan sebagai kustodian. Bappebti pun masih terlibat sebagai pengawas dalam hal ini, dan Otoritas Jasa Keuangan yang telah diberikan kewenangan melalui Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menurut Robby, saat ini yang perlu menjadi fokus utama para regulator dan pedagang fisik aset kripto adalah terkait dengan biaya transaksi.
Pasalnya, dengan adanya tiga lembaga yang berperan dalam transaksi aset kripto di Indonesia, diasumsikan bahwa akan ada kenaikan biaya yang harus dikeluarkan oleh pelaku pasar.
“Untuk saat ini kita masih duduk bersama untuk membicarakan ini, dan kalau dari kami para pedagang sih berharap biayanya tidak terlalu besar,” kata Robby.
Robby selaku perwakilan dari Aspakrindo mengungkapkan harapan agar penetapan biaya bisa dibuat seminimal mungkin untuk mendongkrak nilai transaksi investor di dalam negeri.
Pasalnya, dengan biaya yang tinggi, bisa jadi para investor atau trader malah lebih memilih untuk melakukan transaksi di pedagang fisik aset kripto asing dan tidak akan membantu penerimaan negara melalui pajak.
Dicetak ulang dari TrenAsia, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.
