Kasus Investasi Bodong Robot Trading ATG Wahyu Kenzo & Bayu Walker, Kejari Kota Malang Siapkan 7 JPU

avatar
· Views 24,496

Kasus Investasi Bodong Robot Trading ATG Wahyu Kenzo & Bayu Walker, Kejari Kota Malang Siapkan 7 JPU

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dalam waktu dekat, perkara kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan Bayu Candra alias Bayu Walker segera disidangkan.

 

Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang terus menyempurnakan berkas dakwaan. Apabila telah sempurna, maka JPU segera melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) untuk segera disidangkan.

 

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto membenarkan hal tersebut.

 

"Sebenarnya, berkas dakwaan sudah selesai. Cuma kami teliti lagi lebih detail, karena barang bukti dalam perkara tersebut juga banyak. Setelah sempurna, maka berkas dakwaan segera kami limpahkan ke PN Malang untuk segera disidangkan," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (23/7/2023).

 

Dirinya juga menerangkan, bahwa pimpinan Kejari Kota Malang telah menunjuk sejumlah jaksa untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kasus ATG tersebut.

 

"Sebanyak 7 JPU telah disiapkan. Dan saat ini, kami masih terus mematangkan dan menyempurnan berkas dakwaannya," pungkasnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin (17/7/2023) lalu, Kejari Kota Malang telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) dari penyidik Bareskrim Polri.

 

Diketahui, tersangka ATG yang dilimpahkan tersebut berjumlah dua orang. Yaitu, tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan Bayu Candra alias Bayu Walker.

 

Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, merupakan aktor utama dari tindak kejahatan skema Ponzi berkedok robot trading ATG ini. Kenzo merupakan owner dari ATG, sementara Bayu Walker adalah tim IT.

 

Kedua tersangka yang dilimpahkan itu, terdiri atas dua berkas perkara.

 

Sementara, untuk seluruh kendaraan mewah yang disita ditempatkan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Pasuruan.

 

Untuk barang buktinya, yaitu enam mobil mewah, lima motor mewah, 20 bangunan dan rumah mewah, uang tunai senilai Rp 30 miliar lebih, dan uang USD 10.993.

 

Atas perbuatannya tersebut, keduanya dijerat dengan pasal berlapis.

 

Yakni, Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar dan/atau

 

Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar dan/atau

 

Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang  Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar, dan/atau

 

Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun, dan/atau

 

Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

 

Dicetak ulang dari SuryaMalang, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

이 글이 마음에 드시나요? 작성자에게 팁을 보내 감사의 마음을 전하세요.
댓글 0

  • tradingContest