
JAKARTA, REQnews - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita barang bukti dugaan investasi bodong robot trading Net89 senilai Rp 2 triliun.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penyitaan tersebut dilakukan di beberapa kota seperti di Jakarta, Bali, Riau, Surabaya, Batam dan Bandung.
“Hingga saat ini penyidik masih melakukan penelusuran aset lain terkait kasus penipuan tersebut,” kata Ahmad dalam konferensi pers pada Jumat 21 Juli 2023.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 13 tersangka dalam perkara penipuan robot trading Net89, serta satu pelaku yang meninggal dunia berinisial HS.
Adapun 13 tersangka tersebut yakni AA (DPO), LSH (DPO), IR, ESI, DI, YW, AR, RS (Reza Paten), MA, ES, FI, D, AL, dan HS. Sementara itu, status tersangka HS gugur karena telah meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.
Sementara dua tersangka utama yaitu pemilik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) atau pemilik Net89 atas nama Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH) saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Keduanya sudah berstatus DPO dan sudah menjadi subjek interpol red notice,” kata jenderal bintang satu itu.
Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihaknya mendeteksi dua tersangka yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu tengah berada di Kamboja.
"Kemudian keberadaan dua tersangka utama yaitu Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH) terinformasi keberadaannya di Kamboja," kata Whisnu kepada wartawan, Kamis 20 Juli 2023.
Ia menyebut jika Polri juga masih terus melakukan pencarian terhadap keduannya untuk dilakukan pemulangan dan proses hukum. Penyidik secara intensif juga telah berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Luar Negeri untuk memburu keduannya.
Sementara itu, Whisnu menyebut terdapat 13 laporan polisi yang masuk terkait kasus tersebut dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp 700 miliar.
Namun, ia mengatakan bahwa berdasarkan metode perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) kerugian hanya mencapai Rp 326 miliar.
"Dengan hasil yang telah terverifikasi terhadap korban (member) yang real mengalami kerugian yaitu sebesar Rp.326.679.954.135," kata Whisnu.
Dicetak ulang dari REQnews, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.
