OJK Larang Iklan Produk Investasi Asing, Bappebti Awasi yang Ilegal

avatar
· Views 1,748

OJK Larang Iklan Produk Investasi Asing, Bappebti Awasi yang Ilegal

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan pengawasan terhadap peredaran produk investasi asing yang ilegal, seiring dengan larangan promosi atau iklan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dua di antara produk investasi asing tersebut adalah kripto dan emas digital. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengungkap jumlah produk atau pengembang kedua jenis investasi tersebut yang legal.

"Pedagang kripto yang terdaftar Bappebti saat ada 25 PT dan pedagang emas digital ada 4 PT," katanya ketika dihubungi kumparan, Kamis (14/7).

Tirta melanjutkan, Bappebti bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya memblokir domain produk-produk investasi asing yang tidak terdaftar di OJK maupun Bappebti.

Selain rutin memblokir domain, kata Tirta, pihaknya juga terus menggalakkan edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Hal ini juga seiring dengan upaya OJK melarang promosi investasi asing.

Sejauh ini, Tirta menjelaskan, masyarakat sudah mulai waspada dengan jenis-jenis investasi ilegal. Terlihat dari banyaknya undangan dan kerja sama dari berbagai lembaga kepada Bappebti untuk menyampaikan edukasi.

"Selain itu, kami juga meningkatkan pengawasan dan penyelidikan terhadap temuan-temuan indikasi ilegal bersama tim Satgas Waspada Investasi (SWI)," pungkasnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melarang segala bentuk promosi atau pemasaran produk dan layanan jasa keuangan selain yang telah diizinkan OJK, termasuk produk kripto dan emas digital dari luar negeri.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, produk investasi yang diawasi oleh OJK antara lain efek (surat berharga) yang diterbitkan oleh entitas yang berbadan hukum di Indonesia dan telah dinyatakan efektif oleh OJK untuk ditawarkan kepada publik.

"Sementara produk investasi lainnya seperti efek yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri, crypto asset (aset kripto), emas bukan merupakan produk yang diberi izin dan diawasi oleh OJK," kata Hoesen dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (12/7).

Dicetak ulang dari Kumparan, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

이 글이 마음에 드시나요? 작성자에게 팁을 보내 감사의 마음을 전하세요.
댓글 0

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.

  • tradingContest