
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) Provinsi Maluku mengingatkan, praktik investasi bodong atau ilegal masih merajalela. Masyarakat diminta waspada karena sudah banyak menimbulkan kerugian.
Terkait investasi bodong, OJK Maluku mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur. Dan untuk menangkal investasi ilegal ini edukasi kepada masyarakat diperlukan agar tidak dirugikan.
Biasanya perusahaan investasi menawarkan keuntungan besar dengan waktu yang cepat. “Justru perusahaan investasi yang menawarkan keuntungan yang besar, dengan waktu yang cepat wajib dicurigai,” ingat Kepala Sub Bagian Pelaksanaan Edukasi OJK Maluku Enrice Putera Hutama, Kamis (16/6).
Selain itu, masyarakat juga diminta cermat memastikan kredibilitas dan legalitas dari penyedia layanan investasi yang ditawarkan. Namun tetap menjaga agar tidak mudah tergiur.
“Karena seringkali penyedia layanan bodong tersebut menggunakan tokoh masyarakat sebagai bagian promosi,” ujarnya.
Di Maluku, menurutnya OJK belum menerima langsung laporan dari masyarakat terkait investasi bodong. Namun secara nasional, Satgas Waspada Investasi bentukan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, telah menghentikan seribu lebih perusahaan investasi tak berizin, atas laporan yang diterima.
Enrice Putera Hutama menjelaskan masyarakat biasanya baru melaporkan keberadaan investasi bodong kepada OJK ketika sudah menjadi korban. Padahal, sejak awal ketika menerima penawaran investasi dengan imbal hasil tinggi dan tidak logis, sudah harus hati-hati.
Dijelaskan Hutama, menangkal investasi bodong, OJK bekerjasama dengan Satgas Waspada Investasi beranggotakan 13 kementerian dan lembaga. “Ada Bank Indonesia, Polri, tim dari Kemenkominfo dan sebagainya. Kami berkolaborasi untuk membantu masyarakat tidak jadi korban investasi bodong,” paparnya.
Dengan demikian, imbuh dia, agar tidak jadi korban investasi bodong berulang-ulang pihaknya mengharapkan laporan masyarakat. “Bila ada yang menemukan kasus investasi bodong ini, segera laporkan,” ujar Hutama. (KTA)
Dicetak ulang dari KABARTIMUR, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.
