
Hai Semuanya, bagaimana kabar Anda hari ini?
Guys udah pada tau belum kalau Pemerintah resmi memungut pajak atas penjualan dan pembelian kripto dan penjual aset kripto yang tidak terdaftar di Bappebti akan dikenakan pajak 2 kali lipat 😱
Aku mau kasih tau nih cara perhitungan PPN dan PPh transaksi jual beli aset kripto. Berikut cara menghitungnya:
Contoh: Tuan A memiliki 1 koin aset kripto dan Tuan B memiliki uang yang disimpan pada e-wallet kemudian Tuan A menjual 0,7 koin aset kripto dan Tuan B membelinya dengan harga Rp 500 juta pada 1 koin aset kripto.
Besaran PPh pasal 22 yang harus dipungut oleh Pedagang Fisik Aset Kripto X adalah sebesar = 0.1% x (0.7 koin x Rp 500 juta) = Rp 350.000
Selain itu Pedagang Fisik Aset Kripto X juga wajib memungut PPN Kepada Tuan B sebesar = 1% x 10% x (0.7 koin x Rp 500 juta) = Rp 350.000
Gimana guys sudah paham atau makin bingung hehehe komen ya 😉
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.