
Para investor kripto di dalam negeri mesti bersiap-siap karena akan ada pajak dari pemerintah. Pemerintah memastikan akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) final atas penyerahan aset kripto. PPN yang akan dikenakan untuk aset kripto sebesar PPN final 0,1%.
Mengenai keputusan ini, CEO Indodax, Oscar Darmawan menilai pengenaan PPN Final dan PPh masing-masing sebesar 0,1% masih cukup mahal. Ia berharap pajak yang diberikan bisa lebih murah lagi.
Sebab ia khawatir, jika tarif pajak terlalu tinggi, akan membuat industri kripto Indonesia yang saat ini sedang memimpin di pasar Asia Tenggara, justru bisa tertinggal.
Jika memungkinkan total PPN Final dan PPh yang dikenakan mencapai 0,1%. Ia berharap tarif pajak yang ditetapkan untuk kripto sama seperti yang dikenakan pada transaksi saham di Indonesia.
"Karena dengan skema yang sekarang sedang didiskusikan ada di tarif pajak totalnya 0,2% per transaksi. Jadi itu artinya dua kali tarif pajak saham, yang kami harapkan itu bisa sama atau lebih rendah." ungkap Oscar.
Dicetak ulang dari CNBC Indonesia, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.