
Polisi kembali menyelidiki kasus dugaan investasi ilegal trading aplikasi Triumph. Kasus yang diperkirakan merugikan korban hingga Rp2,3 miliar turut menyeret artis Indra Bekti.
Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan dengan telah diterimanya laporan polisi nomor STTL/084/III/ BARESKRIM.
"Masih penyelidikan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Senin (28/3).
Gatot menjelaskan kasus itu ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim. "Ditangani Eksus. Semuanya masuk ke Eksus. Kalau sudah penyidikan kita informasikan," ucapnya.
Indra Bekti Tidak Dilaporkan
Sebelumnya, seorang pria bernama Mochammad Ikram Adriansyah Tumiwang turut melapor menjadi korban investasi bodong mewakili beberapa korban dengan total kerugian Rp2,3 miliar.
Meski dalam laporannya dia bukan melaporkan Indra Bekti, namun korban menyebut jika sang artis sempat menjadi brand ambassador platform Triumph dan pernah mempromosikan aplikasi tersebut. Dia pun ikut dalam setiap agenda Triumph.
Sekadar diketahui, aplikasi Triumph menawarkan investasi dalam bentuk stacking point. Setiap orang yang bergabung mendapat bonus harian sesuai investasi masing-masing.
Menurut sistem kerja awal, bonus harian tersebut biasanya dapat dicairkan lewat aplikasi Triumph. Namun sejak akhir 2021, para pengguna aplikasi mengaku sudah tidak bisa mencairkan dana yang mereka investasikan.
Dicetak ulang dari Merdeka, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.