
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menjelaskan terkait ciri dari Binary Option dan robot trading ilegal. Seperti yang diketahui, 2 kasus terkait dengan Binary Option dan robot trading di waktu belakangan ini berhasil mencuri perhatian.
Diberitakan sebelumnya, polisi terus mengusut kasus Binary Option yang menjerat influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz. Pada kasus ini, polisi mengklasifikasikan kasus dugaan penipuan berkedok trading Binary Option aplikasi Binomo termasuk dalam golongan judi online.
Tidak hanya Indra Kenz, satu nama influencer lain yang juga terseret kasus Binary Option adalah Doni Salmanan. Pada kasus ini, Doni diperiksa oleh polisi terkait dengan aplikasi trading Quotex. Dikutip dari beberapa sumber, Binary Option yang diiklankan oleh Doni pun masuk pengawasan Satgas Waspada Investasi (SWI). Terkait 2 hal tersebut, pihak Bappebti menyatakan bahwa Binary Option adalah benar-benar termasuk judi.
Saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR pada hari Kamis (24/3/2022), Wisnu Wardhana selaku Kepala Bappebti mengatakan, “Kalau Binary Option lebih parah. kalau dia kan pilihannya ya atau tidak dalam waktu tertentu. Jam ini nilai emas akan naik atau turun. Kalau pilih naik dan banyak orang pilih naik biasanya akan dibuat desibel akan turun. Karena yang membuat mereka sendiri, itu Binary Option“.
Sementara itu, kasus penipuan investasi bodong robot trading Fahrenheit juga tidak luput dari perhatian. Polisi mendapatkan sejumlah laporan soal penipuan berkedok robot trading ini. Pihak Fahrenheit diduga sengaja menghilangkan uang yang dimasukkan para anggota aplikasi. Menurut aktor yang juga merupakan korban aplikasi robot trading ini, Chris Ryan, uang yang hilang secara total adalah mencapai Rp 5 triliun.
Sukma Bambang Susilo selaku kuasa hukum Chris Ryan, mengatakan bahwa Bappebti pernah mengumumkan aplikasi Fahrenheit ilegal.
Selain itu, menurut Wisnu Wardhana lagi, robot trading ilegal itu sebenarnya tidak mengandung unsur trading di dalamnya dan hanya berisi skema ponzi. Wisnu menjelaskan, “Jadi itu kalau dilihat candlestick bar-nya (yang menunjukkan pergerakan harga suatu barang) itu dibuat sendiri oleh mereka, mereka bikin sendiri saja robot trading itu”.
Sejauh ini, Bappebti belum merekomendasikan robot trading apa yang bisa digunakan. Karena memang belum ada aturan hukum yang khusus dibuat untuk robot trading ini.
“Betul tadi memang ada kekosongan hukum, karena sampai sekarang kita belum ada yang mengatur soal robot trading dan kita sedang melakukan kajian”, ujar Wisnu.
Dicetak ulang dari TradingUang, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.