Kominfo Minta Pengguna Medsos Tak Promosikan Platform Investasi Ilegal

avatar
· Views 287

Agar terhindar dari investasi ilegal, masyarakat diimbau selalu memeriksa legalitas produk atau platform investasi yang dipromosikan di media sosial.

Kominfo Minta Pengguna Medsos Tak Promosikan Platform Investasi Ilegal

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau agar pemilik akun media sosial tidak mempromosikan produk investasi ilegal. Juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan periklanan dan promosi produk investasi serta perdagangan sebenarnya merupakan ranah Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun, Kominfo terlibat dalam memfasilitasi pengawasannya.

"Untuk itu kami mengimbau para pemilik akun media sosial tidak mempromosikan produk yang melanggar peraturan Undang-Undang," katanya dalam siaran pers, hari ini (22/2).

Kementerian Kominfo juga akan memutus akses konten yang mempromosikan layanan investasi ilegal apabila mendapat permintaan dari Kemendag. "Kami juga mengajak warganet untuk secara aktif membangun ruang digital yang positif dan produktif," katanya.

Kementerian mengajak masyarakat untuk semakin berhati-hati apabila terlibat dalam kegiatan investasi. "Jangan mudah tergiur dengan janji profit yang tinggi, ataupun tawaran lain serupa," katanya. Ia mengimbau masyarakat selalu memeriksa legalitas platform yang dipromosikan. Apabila mencurigakan, masyarakat bisa melaporkannya ke instansi yang berwenang.

Kementerian mengajak masyarakat untuk semakin berhati-hati apabila terlibat dalam kegiatan investasi. "Jangan mudah tergiur dengan janji profit yang tinggi, ataupun tawaran lain serupa," katanya. Ia mengimbau masyarakat selalu memeriksa legalitas platform yang dipromosikan. Apabila mencurigakan, masyarakat bisa melaporkannya ke instansi yang berwenang.

Sebelumnya, marak influencer yang mempromosikan investasi ilegal seperti binary option dan robot trading di media sosial. Pemerintah telah memanggil sejumlah influencer untuk menghentikan promosi terkait platform binary option.

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi memanggil influencer seperti Indra Kesuma atau Indra Kenz, Vincent Raditya, Doni Muhammad Taufik, Erwin Laisuman, dan Kenneth William untuk menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading.

Selain itu, mereka juga diminta untuk menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, produk yang dipromosikan oleh para influencer itu tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag. Produk tersebut seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX.

Skema investasi ini juga dinilai merugikan masyarakat karena bersifat judi. "Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan,” kata Tongam pekan lalu (17/2).

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nilai kerugian masyarakat akibat investasi ilegal di Indonesia mencapai Rp 117,4 triliun dalam satu dekade terakhir. Puncaknya terjadi pada tahun 2011, dengan kerugian mencapai Rp68,62 triliun. Angkanya kemudian turun 88,4% menjadi Rp 7,92 triliun pada 2012. OJK mengklaim penurunan ini terjadi berkat adanya penanganan dari Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi. Sejak adanya Satgas, kerugian akibat investasi ilegal selama periode 2012-2021 cenderung menurun. Simak databoks berikut:

Kominfo Minta Pengguna Medsos Tak Promosikan Platform Investasi Ilegal

Dicetak ulang dari Katadata, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

이 글이 마음에 드시나요? 작성자에게 팁을 보내 감사의 마음을 전하세요.
댓글 2

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.

  • tradingContest