Tegas soal Kripto, Bos OJK: Bank Dilarang ke Aset Spekulatif

avatar
· Views 182

Tegas soal Kripto, Bos OJK: Bank Dilarang ke Aset Spekulatif

Surabaya, CNBC Indonesia - Perdagangan aset kripto di Indonesia sudah makin marak, nilai transaksi hariannya bisa mencapai ratusan triliun rupiah. Namun perbankan dalam negeri dilarang memfasilitasi penjualan aset kripto yang dinilai spekulatif.

Demikian disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, belum lama ini, menanggapi soal maraknya transaksi aset kripto di Indonesia.

"Bank dilarang memfasilitasi perdagangan aset-aset yang spekulatif. Jadi bank dilarang menjadi agen penjual aset spekulatif dan berinvestasi kepada aset yang spekulatif," kata Wimboh.

Wimboh mengatakan, jasa keuangan tanah air mengatur dana-dana jangka pendek masyarakat. Adapun produk perbankan diatur dalam UU Perbankan. Larangan tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Di dalam UU tersebut dijelaskan kegiatan apa saja yang boleh dilakukan oleh bank umum.

Mengacu pada ketentuan tersebut, bank umum dilarang untuk melakukan penjualan atau transaksi di luar kegiatan perbankan, seperti penjualan saham ataupun komoditas. Aset kripto sendiri di Indonesia dikategorikan sebagai komoditas.

Sebelumnya, Wimboh pernah mengatakan, mengatakan bank di Indonesia yang bentuknya adalah bank komersial, yang dalam UU tidak diperbolehkan ikut memperdagangkan produk investasi berupa saham dan komoditas.

Wimboh menjelaskan, bentuk bank komersial yang ada di Indonesia saat ini, bisnisnya mengumpulkan dana jangka pendek dari masyarakat dalam bentuk tabungan maupun deposito. Jadi apabila bisnis bank itu adalah berinvestasi di saham atau komoditas, risikonya tinggi. Apabila saat harga saham atau komoditas jatuh, dikhawatirkan bank tidak bisa mengembalikan dana yang akan ditarik oleh nasabahnya sewaktu-waktu.

"OJK mengatur lembaga keuangan. Jadi mengatur kelembagaannya, perizinan, dan juga pencabutan izin. Selama diberikan izin, maka bank harus menaati aturan prudential," ujar Wimboh.

Dicetak ulang dari CNBC INDONESIA, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

 

면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

이 글이 마음에 드시나요? 작성자에게 팁을 보내 감사의 마음을 전하세요.
댓글 3

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.

  • tradingContest