Kabar Baik! Korban Investasi Bodong Doni Salmanan Dan Indra Kenz Bisa Dapatkan Restitusi, Segera Hubungi LPSK

avatar
· Views 59

Kabar Baik! Korban Investasi Bodong Doni Salmanan Dan Indra Kenz Bisa Dapatkan Restitusi, Segera Hubungi LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kepada korban perkara opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex menghubungi LPSK untuk mengajukan perlindungan berupa fasilitasi restitusi setelah mendapatkan status hukum dari kepolisian.

"Para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk penilaian kerugiannya," kata Wakil Ketua LPSK Achmadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Minggu (13/3/2022).

 Achmadi menyatakan bahwa pelaku dapat mengembalikan kerugian kepada korban melalui mekanisme restitusi (ganti rugi oleh pelaku). Aset pelaku yang disita oleh aparat penegak hukum bisa untuk membayar ganti rugi kepada korban.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai tersangka atas dugaan sejumlah tindak pidana, di antaranya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi.

LPSK memiliki kewenangan, salah satunya melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 12A ayat (1) huruf j UU Nomor 31 Tahun 2014.

Dalam undang-undang juga dinyatakan bahwa TPPU merupakan salah satu tindak pidana dalam kasus tertentu yang menjadi prioritas di LPSK.

"Pada intinya, kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," kata Achmadi.

Ia berharap para korban dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau LPSK. Selanjutnya, korban dapat mengajukan ganti kerugian melalui mekanisme restitusi dengan bukti dan data pendukung.

Mengingat proses hukum baru berjalan, menurut Achmadi, peluang pengembalian ganti rugi kepada korban masih terbuka lebar. Namun, berhasil atau tidaknya mekanisme restitusi sangat tergantung pada keputusan hakim nantinya.

"Kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukkan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan," kata Achmadi.

Dengan begitu, kata dia, keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku.



Dicetak ulang dari Suara.com, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

이 글이 마음에 드시나요? 작성자에게 팁을 보내 감사의 마음을 전하세요.
댓글 0

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.

  • tradingContest