Polisi Tangkap Pemilik Man 3 Trader, Diduga Lakukan Investasi Bodong

avatar
· Views 94

Polisi Tangkap Pemilik Man 3 Trader, Diduga Lakukan Investasi Bodong

Aparat kepolisian Polda Gorontalo mengungkap kasus investasi bodong. Sebelumnya, penyidik sudah melayangkan surat panggilan, namun pelaku mangkir. Sehingga, harus dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pria berinisial WN, yang merupakan pemilik investasi bernama Man 3 Trader.

Wahyu mengaku, penangkapan terhadap WN tersebut karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi bodong. Dia ditangkap di Desa Dambalo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, pada Sabtu (12/3) lalu.

 
Aparat kepolisian Polda Gorontalo mengungkap kasus investasi bodong. Sebelumnya, penyidik sudah melayangkan surat panggilan, namun pelaku mangkir. Sehingga, harus dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pria berinisial WN, yang merupakan pemilik investasi bernama Man 3 Trader.

Wahyu mengaku, penangkapan terhadap WN tersebut karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi bodong. Dia ditangkap di Desa Dambalo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, pada Sabtu (12/3) lalu.

Baca juga:
PPATK Beberkan Ciri-ciri Modus Penipuan Lewat Investasi Bodong

“WN sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan,” ujar Wahyu kepada wartawan, Senin (14/3).

Wahyu mengaku, pihak kepolisian terpaksa melakukan penangkapan terhadap WN lantaran yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan Polda Gorontalo, untuk pemeriksaan dugaan penipuan investasi.

“Ditangkap saat sedang istirahat dan bersembunyi di salah satu rumah keluarganya, setelah dua kali mangkir dipanggul penyidik,” katanya.

Sehingga penyidik mengeluarkan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

Wahyu menjelaskan, berdasarkan laporan pengaduan ke pihak kepolisian, setidaknya ada 39 orang yang melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi bodong yang dimiliki WN. Kerugian dari 39 orang tersebut berkisar Rp 30 miliar.

“Ini yang masih perlu didalami oleh penyidik,” ungkapnya.

Adapun, WN diancam atas dugaan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia, serta tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 15 tahun.


Dicetak ulang dari Jawapos, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

이 글이 마음에 드시나요? 작성자에게 팁을 보내 감사의 마음을 전하세요.
댓글 0

더 오래된 의견은 없습니다. 소파를 가장 먼저 잡으십시오.

  • tradingContest