
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengendus pelaku di perusahaan payment gateway yang terlibat dalam kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Dugaan itu muncul saat polisi menelusuri aliran dana tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
"Kami menduga ada pelaku lain di luar IK (Indra Kenz) yang ada di Indonesia, yang masih kita cari," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis, 10 Maret 2022.
Whisnu memastikan penyidik Bareskrim Polri akan mendalami dan menelusuri seluruh aliran dana atau transaksi keuangan dari penipuan investasi binary option alias opsi biner yang menjerat Indra Kenz. Penelusuran itu, kata Whisnu, dilakukan secara beriringan dengan proses percepatan pemberkasan tersangka crazy rich asal Medan tersebut.
"Kami dalami semua, tapi untuk kasus IK dulu kami selesaikan pemberkasan dan kami akan mencari siapa tersangka di balik itu," ujar jenderal bintang satu itu.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Afiliator Binomo itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari pertama. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dicetak ulang dari Medcom, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.
