Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) secara resmi membekukan kegiatan usaha pialang berjangka PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) di seluruh Indonesia, terhitung Selasa (8/3) sesuai surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022.
Pimpinan Cabang RFB Pekanbaru Liwan Thio saat dikonfirmasi media mengatakan hingga saat ini reaksi Cabang PT RFB Pekanbaru masih melakukan pengecekan soal pembekuan tersebut ke kantor pusat.
"Info up to date adalah ini hanya pembekuan sementara, dan bukan maksudnya PT Rifan ditutup," kata Liwan di Pekanbaru, Selasa.
Liwan mengatakan, Bappebti sedang dalam proses pengecekan dan audit kantor pusat RFB.Cabang mana yang ada masalah jadi inilah alasannya PT RFB untuk sementara dibekukan.
Ia mengatakan, sejauh ini kebijakan pembekuan di Pusat, belum menutup aktifitas kantor Cabang Pekanbaru. Namun tetap mengikuti Standar Operasional Program (SOP) dari Bappebti.
"Secara khusus untuk kantor Rifan Pekanbaru tidak ada masalah yang terjadi baik dalam hal SOP yang dilanggar atau apapun," imbuhnya.
Lanjut Liwan, untuk proses pembekuan biasanya hanya sebentar 1 - 2 hari saja dan juga tidak mempengaruhi para nasabah yang sedang trading.
"Untuk kantor kita tetap buka dan hanya sementara tidak menerima nasabah baru dulu selama Bappebti audit dan kita mematuhi SOP," ungkapnya.
Lebih lanjut,Liwan mengimbau nasabah Pekanbaru untuk tidak khawatir karena semuanya masih diaudit dari Bappebti.
"Untuk dana aman di PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) demikian juga dengan posisi tradingan di PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ)," katanya.
Sebelumnya di infokan melalui situs resmi Bappebti, bahwatelah dilakukan pembekuan kegiatan usaha pialang berjangka atas nama PT Rifan Financindo Berjangka, berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022.
Dalam keterangan tertulisnya, Bappebti menyebutkan, pembekuan kegiatan usaha tersebut dilakukan karena PT Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan Bappebti sebanyak lebih dari 3 kali berturut-turut.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti, PT Rifan Financindo Berjangka dalam proses penerimaan nasabah dan proses pelaksanaan transaksi tidak sesuai dengan prosedur.
Lalu, direktur utama dan direktur kepatuhan tidak menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan dalam hal memastikan kegiatan operasional PT Rifan Financindo Berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi.
"PT Rifan Financindo Berjangka juga tidak dapat mempertahankan reputasi bisnis dengan banyaknya jumlah pengaduan nasabah," tulis Bappebti melalui laman resminya, Selasa (8/3/2022).
Bappebti memastikan, pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Rifan Financindo Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah.
"Dengan dibekukan kegiatan usaha PT Rifan Financindo Berjangka, maka Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang Berjangka pada PT Rifan Financindo Berjangka," sebut Bappebti.
Dicetak ulang dari Antaranews, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.
