16 Saksi Diperiksa dalam Kasus Investasi Bodong Binomo

avatar
· Views 209

16 Saksi Diperiksa dalam Kasus Investasi Bodong Binomo

Penyidik Bareskrim Polri terus mengusut kasus investasi bodong trading binary option Binomo yang menjerat crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Belasan saksi diperiksa untuk menggali kejahatan Indra dalam kasus tersebut.
 
"Update kasus IK (Indra Kenz), sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Maret 2022.
 
Gatot tidak memerinci identitas ke-16 saksi tersebut. Namun, ada dua saksi ahli yang diperiksa penyidik.

Pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Indra Kenz. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga memeriksa orang dekat Indra Kenz pada hari ini.
 
"Penyidik periksa dua saksi dalam perkara Indra Kenz, saudara RP dan VK," ungkap Gatot.
 
VK atau Vanessa Khong adalah kekasih Indra Kenz. Sedangkan, RP merupakan ibu dari Vanessa.
 
Gatot tidak membeberkan alasan pemeriksaan keduanya. Namun, kuat dugaan pemeriksaan ini dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Indra Kenz.
 
"Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Maret 2022.

Whisnu memastikan akan menjerat siapa pun yang menerima uang haram dari Indra Kenz. Dia telah mengantongi bukti uang haram Indra mengalir ke pacarnya.
 
"Kita lihat rekeningnya dia kasih uang ke pacar, semua terdata. Ada dong (data transaksinya)," ungkap Whisnu.
 
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
 
Indra ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari pertama. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Dicetak ulang dari Medcom, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

 

 

면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

이 글이 마음에 드시나요? 작성자에게 팁을 보내 감사의 마음을 전하세요.
댓글 1

  • tradingContest