Penghasilan dari Trading Wajib Dizakati? Ini Penjelasannya

avatar
· Views 129

Penghasilan dari Trading Wajib Dizakati? Ini Penjelasannya

Seiring dengan makin mudahnya berinvestasi, banyak orang yang menjadikan trading saham atau forex sebagai sumber penghasilan. Pekerjaan sebagai trader memang halal-halal saja, tapi bagaimana ya perhitungan zakatnya?

Melansir NU Online, dalam kaidah fiqih, trading masuk dalam kategori tijarah (niaga). Imam Nawawi mendefinisikan tijarah sebagai suatu usaha membolak-balikkan harta, mengelolanya untuk maksud pengembangan/produktif. 

Para trader wajib mengeluarkan zakat apabila harta yang didapatkan sudah mencapai satu nisab, yakni jumlah minimal harta yang dimiliki bagi mereka yang sudah dinyatakan wajib mengeluarkan zakat. Nisab zakat niaga senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul).

Dalam ranah trading, kewajiban wajib zakat berlaku jika modal yang dipakai memang diniatkan untuk diputar selama satu tahun untuk trading. Jadi, kalau Anda trader musiman yang hanya memanfaatkan momen saja, misalnya setelah cuan kemudian saldonya diambil semua, kemudian trading lagi dengan harta yang baru, maka para trader jenis ini tidak wajib dikenai zakat karena faktor terputusnya haul dari modal yang digunakan.

Namun, ada catatan juga, apabila Anda trader musiman namun modalnya memang disiapkan secara khusus untuk modal trading, maka setelah satu tahun perputaran dan tercapai nishab, maka Anda wajib menzakatinya.

Dicetak ulang dari CNBCIndonesia, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

이 글이 마음에 드시나요? 작성자에게 팁을 보내 감사의 마음을 전하세요.
댓글 2

  • tradingContest