
Perdagangan aset kripto di Indonesia saat ini diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Ada 13 perusahaan perdagangan aset kripto yang terdaftar di Bappebti.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Sanjaya mengatakan berdasarkan pengawasan terhadap 13 calon pedagang kripto, sebanyak satu PT telah dicabut karena berskema ponzi.
"Dari 13 calon pedagang kripto yang telah mendapatkan tanda daftar dari Bappebti, yaitu satu PT telah dicabut karena ternyata berskema ponzi dan kemudian dipidana," paparnya kepada Alinea.id, Selasa (25/1).
Kemudian, satu PT lainnya sedang dibekukan karena lalai dalam kewajiban pelaporan. Akan tetapi, statusnya dapat dicairkan lagi bila sudah memenuhi kewajiban.
"Dengan demikian, pedagang yang eksis saat ini ada 11 PT," ungkapnya.
Menurutnya, Bappebti telah mengatur perdagangan aset kripto melalui peraturan Bappebti No 8 Tahun 2021. Beleid itu mengatur kegiatan transaksi perdagangan aset kripto di pasar fisik bursa kripto.
"Yang juga nantinya akan tercatat dan terlapor seluruh transaksinya serta ada jaminan keamanan pembayaran dan penyimpanan aset dengan disertai lembaga kliring dan depository/kustodi sehingga memudahkan dalam hal pengawasannya," jelasnya.
Selain itu, kata Tirta, pengaturan tersebut juga dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan dan penyimpangan perdagangan kripto.
"Seperti misal ke arah pendanaan teroris atau senjata pemusnah massal," tuturnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo menyampaikan larangan ini dalam rangka memastikan penggunaan rekening bank atau yang dapat disamakan dengan hal tersebut, tidak digunakan untuk kegiatan yang patut diduga mengandung unsur penipuan. Juga, kegiatan rentenir, perjudian, pencucian uang, investasi ilegal dan/atau yang mengandung skema ponzi.
"OJK mengimbau lembaga/kementerian yang melakukan pengawasan terhadap badan hukum di luar kewenangan OJK
yang melakukan usaha simpan pinjam, perdagangan dan/atau investasi yang melibatkan dana masyarakat memastikan rekening bank digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," paparnya melalui keterangan kepada media, Selasa (25/1).
Lebih lanjut dia mengatakan, OJK meminta perbankan untuk memastikan rekening bank tidak digunakan guna menampung dana kegiatan yang melanggar hukum.
Dicetak ulang dari Alinea, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.
