ICDX Bidik 5 Pedagang Emas Digital di Semester I-2022

avatar
· Views 104

ICDX Bidik 5 Pedagang Emas Digital di Semester I-2022

Sejalan dengan arahan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang mendorong masyarakat untuk bertransaksi emas digital, Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) sebagai penyelenggara pasar fisik emas digital menargetkan akan ada lima pedagang emas fisik secara digital yang terdaftar di ICDX untuk semester I-2022.

“ICDX menargetkan akan ada lima pedagang emas fisik secara digital yang terdaftar di ICDX untuk semester I-2022. Saat ini sudah ada tiga pedagang emas fisik secara digital yang terdaftar di ICDX yakni Treasury, Indogold, dan LakuEmas,” kata Research and Development ICDX Nikolas Presetia dalam commodity outlook ICDX Group Research, Selasa (25/1).

Adapun, komoditas emas menurutnya pada Januari 2022 ini telah menyedot banyak perhatian dari para trader.  Hal itu tak terlepas dari isu besar utama terkait normalisasi melalui kebijakan moneter dan kebijakan stimulus dari Amerika Serikat.

“Ini bukan sembarang normalisasi. Dari AS mereka masih optimis terkait perubahan kebijakan moneter dan pengetatan karena kondisi ekonomi AS yang cukup oke. Kalau ekonomi oke maka menggerakkan mata uang USD dan ini efeknya ke emas karena denominasinya dalam USD. Maka, harga emas akan ikut menarik,” katanya.

Di sisi lain, emas banyak diminati karena fungsinya sebagai safe haven dan kini semakin dijamin dengan telah diaturnya Perdagangan Fisik Emas Digital yang diselenggarakan melalui bursa berjangka sesuai dengan Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019.

“Berdasarkan peraturan tersebut, pedagang dan nasabah sama-sama dapat memastikan bahwa emas yang ditransaksikan ada. Mekanisme untuk perdagangan fisik emas digital terdapat dua jenis, yakni penyepadanan di dalam bursa dan di luar bursa. Perbedaannya terdapat pada matching transaksinya, jika di luar bursa maka transaksi terjadi di penyedia platform perdagangan emas. Sementara, mekanisme melalui bursa akan disepadankan di dalam bursa, di mana permintaan beli dan jual akan masuk melalui perantara dan ditemukan melalui bursa, dikliringkan oleh lembaga kliring yakni Indonesia Clearing House, dan kemudian dilaporkan kepada Bappebti, Kementerian Perdagangan,” jelas Nikolas.

 

Dicetak ulang dari Investor, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

이 글이 마음에 드시나요? 작성자에게 팁을 보내 감사의 마음을 전하세요.
댓글 0

  • tradingContest