Daftar Lengkap Aset Kripto yang Terdaftar di Bappebti

avatar
· Views 107

Daftar Lengkap Aset Kripto yang Terdaftar di Bappebti

Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan fatwa mengharamkan penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency dan menyebutnya tidak sah untuk diperdagangkan.

Hal itu disampaikan dalam pengumuman hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke VII, dengan tema “Optimalisasi Fatwa Untuk kemaslahatan Bangsa,” yang dilaksanakan secara hybrid di Jakarta.

kendati begitu, ada pengecualian untuk kripto ini. MUI membolehkan kripto diperjualbelikan sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta mempunyai manfaat yang jelas.

Berikut daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, dikutip dari Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto.

1. Bitcoin

2. Ethereum

3. Tether

4. Xrp/ripple

5. Bitcoin cash

6. Binance coin

7. Polkadot

8. Chainlink

9. Lightcoin

10. Bitcoin sv

11. Litecoin

12. Crypto.com coin

13. Usd coin

14. Eos

15. Tron

16. Cardano

17. Tezos

18. Stellar

19. Neo

20. Nem

21. Cosmos

22. Wrapped bitcoin

23. Iota

24. Vechain

25. Dash

26. Ehtereum classic

27. Yearn.finance

28. Theta

29. Binance usd

30. Omg network

 

Dicetak ulang dari Liputan 6, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

이 글이 마음에 드시나요? 작성자에게 팁을 보내 감사의 마음을 전하세요.
댓글 0

  • tradingContest