
Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan fatwa mengharamkan penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency dan menyebutnya tidak sah untuk diperdagangkan.
Hal itu disampaikan dalam pengumuman hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke VII, dengan tema “Optimalisasi Fatwa Untuk kemaslahatan Bangsa,” yang dilaksanakan secara hybrid di Jakarta.
kendati begitu, ada pengecualian untuk kripto ini. MUI membolehkan kripto diperjualbelikan sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta mempunyai manfaat yang jelas.
Berikut daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, dikutip dari Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto.
1. Bitcoin
2. Ethereum
3. Tether
4. Xrp/ripple
5. Bitcoin cash
6. Binance coin
7. Polkadot
8. Chainlink
9. Lightcoin
10. Bitcoin sv
11. Litecoin
12. Crypto.com coin
13. Usd coin
14. Eos
15. Tron
16. Cardano
17. Tezos
18. Stellar
19. Neo
20. Nem
21. Cosmos
22. Wrapped bitcoin
23. Iota
24. Vechain
25. Dash
26. Ehtereum classic
27. Yearn.finance
28. Theta
29. Binance usd
30. Omg network
Dicetak ulang dari Liputan 6, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.
