
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Sanjaya buka suara terkait adanya Non-Fungible Token (NFT) yang menjadi perbincangan warganet di Indonesia belakangan. Hingga saat ini, ia menjelaskan, meskipun sudah ada kegiatan transaksi, pemerintah belum mengatur skema atau kebijakan khusus mengenai NFT.
"NFT belum diatur," kata dia saat dihubungi wartawan, Senin (17/1/2022).
Terbaru, fenomena Sultan Gustaf Al Ghozali atau Ghozali Everyday yang menjadi bahan perbincangan karena menjual swafoto di OpenSea dan terjual hingga miliaran. Fenomena ini kemudian diikuti oleh warganet dan mendongkrak tren NFT di Indonesia.
Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu terkait penyusunan kebijakan yang tepat untuk mengatur adanya transaksi NFT di Indonesia.
"Harus koordinasi dulu dengan kementerian dan lembaga dan perlu juga pembahasan di tingkat Rapat Koordinasi untuk memutuskan ini akan diatur seperti apa, lingkupnya, dan siapa yang jadi pakem nantinya," jelas dia.
Ia menjelaskan, aturan akan dibuat setelah dibentuknya bursa cryptocurrency. Sedangkan pemerintah sejak pertengahan 2021 tengah membentuk pengaturan pasar komoditas, terutama yang berkaitan dengan perdagangan aset kripto. Rencana pembentukan bursa khusus kripto pun terus digodok.
"Tunggu setelah ekosistem bursa kripto terbentuk dulu," kata dia.
Saat aturan dari Bappebti belum dibentuk untuk melindungi masyarakat terkait kegiatan transaksi di NFT, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) memerintahkan jajaran terkait untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan sebagai langkah perlindungan kepada masyarakat dari pemanfaatan teknologi NFT yang semakin populer beberapa waktu terakhir.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengingatkan agar platform transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan perlindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.
"Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif," jelas dia, Senin (17/1/2021).
Ia menjelaskan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksanaannya, mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.
"Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum," jelas dia.
Dicetak ulang dari Tirtoid, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.
