
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan pemerintah belum mengatur mengenai Non-Fungible Tokens atau NFT.
"NFT belum diatur oleh pemerintah," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Sanjaya saat dihubungi, Senin, 17 Januari 2022.
Dia mengatakan aturan soal NFT baru akan dibuat setelah ekosistem bursa kripto terbentuk. "Tunggu setelah ekosistem bursa kripto terbentuk dulu," ujarnya.
Menurutnya, perlu koordinasi antar kementerian dan lembaga untuk mengatur NFT, seperti dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Otoritas Jasa Keuangan.
Sejak tahun lalu NFT kian marak di masyarakat Indonesia. Yang terbaru, media sosial dihebohkan dengan akun OpenSea bernama Ghozali Everyday. OpenSea adalah sebuah situs marketplace bagi NFT.
Dalam situs tersebut, Ghozali menjual foto-foto dirinya yang sedang melakukan selfie sejak tahun 2017 sebagai produk NFT.
Foto-foto selfie yang diunggah oleh Ghozali ternyata menarik minat banyak orang untuk membeli dan memilikinya. Akhirnya, Ghozali berhasil meraup keuntungan mencapai lebih dari 13 miliar rupiah hanya dari foto-foto selfie yang ia unggah pada situs OpenSea.
Dikutip dari forbes.com, Jumat, 14 Januari 2021, Non-Fungible Tokens atau NFT adalah sebuah aset digital yang berbentuk karya seni ataupun barang koleksi. Karya seni dan barang koleksi tersebut meliputi lukisan, seni musik, item dalam gim, video pendek, foto, hingga rekaman suara.
Sebenarnya NFT sudah ada sejak tahun 2014, tetapi NFT baru populer akhir-akhir ini karena semakin banyak orang yang menggunakan NFT dan NFT dianggap sebagai suatu hal yang praktis.
Dicetak ulang dari Tempo, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.
