
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tiga orang direksi perusahaan investasi robot trading forex, PT Sentra Megah Indotek (SMI) dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh para investornya, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan, Jumat (10/12/2021).
Para investor mengaku mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.
Pelaporan dilakukan oleh tim kuasa hukum para investor dari Master Trust Lawfirm.
"Hari ini tanggal 10 Desember 2021, kami dari Master Trust Lawfirm mewakili puluhan nasabah melaporkan tiga direksi PT Sentra Megah Indotek ke Polda Metro Jaya," ujar advokat Natalia Rusli dan timnya dari Master Trust Law Firm, di Polda Metro Jaya, Jumat.
Ketiga direksi PT SMI yang dilaporkan kata Natalia diantaranya: Direktur Utama H, Direktur YS, dan Komisaris FA.
Ketiganya dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Tindak Pidana Perbankan, TPPU, UU ITE, UU Pasar Modal dan UU Perdagangan Berjangka Komoditi.
Dengan nomor Laporan: LP/B/6189/XII/2021/SPKT/PPolda Metro Jaya.
"Kami laporkan ketiganya dengan pasal berlapis," ujar advokat lainnya dari Master Trust Lawfirm, Farlin Marta.
Anggota tim kuasa hukum investor, Agung Pratama, yang ikut mendampingi di Polda Metro Jaya menyebutkan kronologis kejadian berawal sekitar bulan Mei 2021.
Dimana puluhan nasabah melapor dan meminta kuasa kepada Master Trust Law Firm untuk melaporkan PT SMI.
Sebab para nasabah diiming-imingi dan dijanjikan investasi trading robot dengan modus 50 hari akan balik modal.
"Namun hasilnya nihil, bahkan satu rupiah pun tidak bisa ditarik dikarenakan katanya Direksi tersebut margin call, tapi sampai saat ini dana nasabah tersebut tidak pernah mendapatkan bukti yang konkrit dan jelas terhadap margin call tersebut," jelas Agung.
"Makanya kita mengambil langkah tegas legal action melaporkan PT Sentra Megah Indotex ke Polda Metro Jaya," sambungnya.
Agung menyebut langkah hukum ditempuh karena kerugian yang diderita dari ribuan nasabah mencapai Rp 300 miliar.
Modusnya dilakukan pihak marketing dengan menawarkan titipan trading forex kepada para investor melalui akun PAMM Vantage FX dengan kedok membeli lisensi robot trading Forex dengan nama Program EA4Freedom dan/atau EA50 milik PT SMI.
Adapun titipan trading Forex di akun PAMM Vantage FX.
"Total kerugian 21 juta US dollar dari kurang lebih 6000 orang. Kita sendiri mewakili 100 lebih dari nasabah PT Sentra Megah Indotex," ujarnya.
Agung memastikan hingga kasus tersebut dilaporkan tidak ada satu pun nasabah yang bisa menarik dananya.
"Para nasabah tersebut sudah mencoba jalur baik-baik tetapi tidak ditanggapi sehingga mereka memberi kuasa kepada kami. Bahkan Master Trust Law Firm juga sudah memberikan somasi kesatu dan kedua namun tidak ada tanggapan hingga detik ini," jelasnya.
Menurut Agung para nasabah menginvestasikan dananya karena tertarik bahwa investasinya memakai sistem trading robot.
Trading robot adalah sistem yang dikerjakan otomatis dengan mesin yang sudah terprogram. "Diduga dikerjakan secara manual," ujar Farlin Marta, menambahkan.
Para nasabah kata Farkin berharap uangnya bisa dikembalikan secepatnya dan mengganti seluruh kerugian baik materil maupun inmateril.
"Karena banyak uang nasabah yamg diinvestaikan, agar mendapatkan bunga," ujar Agung.
Dari 100 nasabah yang menguasakan kasusnya ke Master Trust Law Firm, diakui Agung adalah nasabah dari seluruh Indonesia dan luar negeri.
Sementara Natalia menghimbah kepada masyarakat seluruh Indonesaa agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi berupa apapun.
"Apalagi sekarang yang sedang ngetrend adalah trading robot," ujarnya.
Natalia berharap agar para nasabah mencermati setiap melakukan investasi.
"Harus jelas ada hitam di atas putih, bukan hanya melalui media sosial kita tahu sesuatu produk, lalu mentransfer uang. Telusuri dulu background-nya dan siapa pendiri investasinya," ujarnya.
Dicetak ulang dari WARTAKOTA TRIBUN NEWS, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.
