
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan hingga saat ini baru ada dua perusahaan pedagang fisik emas digital yang sudah berizin, yaitu PT Indonesia Logam Pratama (Treasury) dan Sakumas. Menurut Koordinator Pemeriksa PBK Ahli Madya Bappebti Diah Sandita Arisanti masih ada beberapa perusahaan lain yang mengantre untuk mendapat izin dagang.
"Baru dua perusahaan yang dapat izin dari Bappebti dan sekarang ada beberapa juga yang proses pengajuan di kami," katanya pada webinar daring Treasury, Kamis (13/1).
Ia menyebut saat ini masyarakat yang ingin mengetahui update perusahaan pedagang emas resmi bisa dilakukan di situs web Bappebti atau mengirimkan pesan singkat ke nomor 08111109901.Dia menyampaikan bahwa pedagang yang mengantongi izin diwajibkan memiliki 75 persen emas fisik dan 25 persen setara kas untuk melindungi investasi nasabah. Selain itu, pengelola tempat penyimpan menginformasikan ke Lembaga Kliring Berjangka (LKB) bahwa terdapat sejumlah emas atas pedagang fisik Eemas dan LKB mencatat volume emas yang dititipkan oleh pedagang fisik emas digital.
Bappebti juga mensyaratkan tempat penyimpanan emas harus berada di wilayah RI dan emas yang disimpan dilarang berasal dari pinjaman pihak ketiga. Kemudian, pengelola tempat penyimpanan bertanggungjawab atas emas yang disimpan pada tempat penyimpanan.
Dicetak ulang dari CNNIndonesia, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.
