Cek! 'Jurus Maut' Biar Gak Ketipu Sunton Capital dkk di Forex

avatar
· Views 122

Cek! 'Jurus Maut' Biar Gak Ketipu Sunton Capital dkk di Forex

Jakarta, CNBC Indonesia - Pandemi penyakit akibat virus corona (Covid-19) membuat roda perekonomian melambat, masyarakat menjadi memutar otak untuk bisa tetap berpenghasilan.

Ketika aktivitas ekonomi riil dibatasi, tidak demikian dengan arena investasi. Alhasil, banyak masyarakat menanamkan modalnya agar tetap berpenghasilan di saat pandemi.

Bahkan beberapa investasi bisa memberikan keuntungan besar dalam waktu singkat, sehingga membuat banyak masyarakat yang tertarik.

Investasi atau tepatnya trading valuta asing (valas) atau foreign exchange (forex) menjadi salah satu yang memberikan keuntungan besar, khususnya jika bertransaksi di pasar berjangka (futures).

Tetapi jangan salah, keuntungan yang besar juga dibarengi dengan risiko kerugian yang sama besarnya, high risk high return, itulah karakteristik trading forex.

Baru-baru ini dunia trading forex dibuat geger oleh kasus penipuan. Bahkan, jika melihat ke belakang penipuan berkedok forex memang sering terjadi.

Sebut saja kasus yang menimpa Kevin Aprilio, dan sebenarnya masih banyak lagi, tetapi tidak ter-blow up.

Terbaru, kasus penipuan yang dilakukan broker forex Sunton Capital (SuntonFX). Salah satunya yang membongkar dugaan penipuan ini ialah musisi dan pianis Ananda Sukarlan di akun Twitternya, @anandasukarlan.

Cek! 'Jurus Maut' Biar Gak Ketipu Sunton Capital dkk di Forex

Sunton Capital disebut mengiming-imingi profit yang cukup besar, di kisaran 5% sampai dengan 20%.

Dia mengisahkan, pada 14 Oktober 2021 lalu pukul 21.27 saat trading terjadi, SuntonFX melakukan margin call di mana grafik dimanipulasi total.

Margin call adalah sistem peringatan yang menunjukkan bahwa dana akun trading sudah tidak mencukupi untuk membuka posisi trading.

"Nah, ketika itu terjadi, biasanya tahap selanjutnya broker kabur dan semua layanan tidak bisa diakses," cuit Ananda Sukarlan, dikutip CNBC Indonesia

Cek! 'Jurus Maut' Biar Gak Ketipu Sunton Capital dkk di Forex

Lantas bagaimana agar tidak tertipu dengan penipuan yang berkedok forex?

Caranya sebenarnya sangat mudah, yakni bertransaksi di broker lokal yang diregulasi oleh pemerintah, dalam hal ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan.

Investasi atau trading forex di Indonesia merupakan hal yang legal. Semua kegiatan di perdagangan berjangka, termasuk trading forex diatur dalam Undang-Undang Nomer 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Broker resmi tersebut biasanya akan memberikan edukasi yang benar mengenai investasi forex agar tidak tertipu dan mengalami kerugian yang besar.

Jika broker tersebut tidak terdaftar di Bappebti, maka aktivitas yang dilakukan adalah ilegal, dan ada risiko nasabah kehilangan modal seperti yang terjadi pada kasus Sunton Capital.

Selain memilih broker resmi yang terdaftar di Bappebti, iming-iming pendapatan tetap (fix income) di dunia trading forex juga sudah pasti penipuan.

Seperti disebutkan sebelumnya, forex merupakan jenis investasi atau trading yang high risk high return, bukan fix income.

Jika ingin berinvestasi untuk fix income bisa dengan membeli obligasi, atau bisa dengan deposito. Trading forex tidak akan pernah bisa menghasilkan fix income. Bahkan, dengan menggunakan robot trading sekalipun, yang sedang marak saat ini, trading forex tidak akan pernah bisa memberikan fix income.

Keuntungan yang dihasilkan dalam trading forex memang sangat besar, bahkan bisa dicapai dalam hitungan jam hingga menit. Tetapi sekali lagi, risikonya sebanding, dan sekali lagi bukan fix income.

Trading forex dilakukan dengan jual beli pasangan mata uang. Sebagai contoh euro berpasangan dengan dolar Amerika Serikat (AS) disimbolkan EUR/USD. Jika nasabah memprediksi euro akan melemah melawan dolar AS maka posisi yang diambil adalah jual atau short EUR/USD.

Sebaliknya jika memprediksi euro akan menguat melawan dolar AS, maka posisi yang diambil adalah beli atau long EUR/USD. Keuntungan atau kerugian bisa didapat dari selisih harga saat mengambil posisi dengan harga saat menutup posisi.

Contohnya ketika mengambil posisi jual (short) EUR/USD di level US$ 1,1650 dan menutupnya di level US$ 1,1620, hasilnya ada selisih sebesar US$ 0,0030 atau dalam dunia trading forex disebut 30 pip.

Jika bertransaksi dengan 1 lot, nilai 1 pip pasangan EUR/USD sebesar US$ 10, sehingga total cuan yang dihasilkan US$ 300 atau jika dirupiahkan sekitar Rp 4,2 juta (kurs Rp 14.000/US$)

Sebaliknya, ketika mengambil posisi jual (short) EUR/USD di level US$ 1,1650 tetapi harga malah naik dan posisi ditutup pada level US$ 1,1670, maka akan ada selisih minus 20 pip. Transaksi 1 lot pada posisi seperti ini akan menghasilkan kerugian US$ 200 atau hampir Rp 2,8 juta.

Sekedar mengingatkan, keuntungan atau kerugian tersebut bisa didapat hanya dalam hitungan menit.

Dalam trading forex terdapat beberapa pemangku kepentingan yakni pedagang berjangka, pialang (broker) berjangka, wakil pialang berjangka, dan bank umum penyimpan margin dana kompensasi, dan jaminan, serta nasabah.

Semua kegiatan di perdagangan berjangka, termasuk trading forex diatur dalam Undang-Undang Nomer 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

 

Begini alur sederhana untuk bisa trading forex yang benar.

Pertama, untuk menjadi nasabah, terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran di perusahaan pialang berjangka melalui wakil pialang berjangka. Ada 60-an perusahaan pialang resmi yang terdaftar di Bappebti.

Kedua, setelah terdaftar, nasabah mendepositkan sejumlah dana sebagai modal yang sudah disepakati ke rekening perusahaan.

Ketiga, dana tersebut akan disimpan di bank umum penyimpan yang sudah ditunjuk oleh Bappebti.

Dana tersebut disimpan di rekening terpisah atau yang dikenal dengan segregated account, dimana hanya bisa digunakan untuk keperluan transaksi nasabah, sehingga keamanan dana yang disimpan bisa terjamin.

Ada delapan bank umum penyimpan yang ditunjuk oleh Bappepti diantaranya PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan lainnya.

Setelah terdaftar sebagai nasabah dan mendepositkan dana, transkasi trading forex sudah bisa dilakukan.

Namun yang perlu diingat, semua transaksi dilakukan oleh nasabah sendiri, tidak bisa dilakukan oleh wakil pialang berjangka, atau perusahaan pialang berjangka. Jika transaksi dilakukan oleh wakil pialang berjangka maka hal tersebut menyalahi aturan perundang-undangan.

Dicetak ulang dari CNBC, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

면책 조항: 본 게시글에 표현된 견해는 전적으로 작성자의 견해이며 Followme의 공식 입장을 대변하지 않습니다. Followme는 제공된 정보의 정확성, 완전성 또는 신뢰성에 대해 책임을 지지 않으며, 서면으로 명시적으로 언급되지 않는 한 해당 내용을 기반으로 취해진 어떠한 조치에 대해서도 책임을 지지 않습니다.

이 글이 마음에 드시나요? 작성자에게 팁을 보내 감사의 마음을 전하세요.
댓글 2

  • tradingContest